DPR PRIHATIN, MUDAHNYA PROSES PENYADAPAN

23-11-2009 / KOMISI I

Mudahnya proses penyadapan oleh lembaga hukum membuat sejumlah anggota Komisi I DPR RI merasa prihatin. Pasalnya penyadapan sudah dianggap barang biasa dan hasil dari penyadapan tersebut pun dengan mudahnya dapat diperdengarkan serta dipublikasikan oleh media.

Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Kemal Aziz Stamboel (F-PKS) di Senayan, Senin (23/11).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Tri Tamtono mencontohkan kasus penyadapan skandal bank century yang melibatkan tiga lembaga hukum. “Apa yang disajikan ada suatu krisis kepemimpinan yang luar biasa,” ujarnya.

Penyadapan dapat dengan mudah diakses dan dipublikasikan oleh media menurut Tri telah berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat. Ini mengingat masyarakat Indonesia belum sepenuhnya dapat menelaah dan mengolah berita secara cermat. “Ada hal yang tidak sesuai dan masyarakat kita belum mampu menerima. Jika digunakan pihak ketiga dapat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Senada diungkapkan Sidarto Danusubroto (F-PDI Perjuangan) terkait kasus penyadapan yang akhir ini marak terjadi di lembaga hukum. “Urusan sadap menyadap yang terjadi disini sudah seperti barang biasa. Ini yang terkadang membuat kita terkaget-kaget,” katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan jika masyarakat Indonesia saat ini belum cukup pintar tetapi sudah disodorkan begitu banyaknya hasil alat sadap yang asal muasalnya tidak jelas.

Menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, Menteri komunikasi dan informasi Tifatul Sembiring mengatakan proses penyadapan pembicaraan untuk mendapatkan bukti terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan akan ditata dan diatur dalam undang-undang khusus penyadapan.

“Tidak semua lembaga boleh menyadap,” tegasnya.

Selain itu, Tifatul juga menyatakan antar institusi negara tidak boleh saling menyadap. "Saya khawatir hal ini malah sudah terjadi," katanya.

Menurut Tifatul penyadapan terhadap percakapan seseorang terhadap orang lain sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, namun beberapa lembaga negara seperti kepolisian dan KPK memiliki kewenangan untuk mendengar dan sekaligus merekam hasil percakapan seseorang dengan orang lain yang dinilai akan melakukan kejahatan yang merugikan negara.

Agar proses pelaksanaan penyadapan tidak bersinggungan antar lembaga negara diharapkan terdapat salah satu lembaga yang akan melakukan penyadapan percakapan yang disetujui terlebih dahulu oleh pengadilan.

Beberapa negara telah memiliki satu lembaga yang bertugas menyadap percakapan seseorang seperti kementrian komunikasi. Menkominfo menambahkan pembuatan peraturan lebih jelas tentang lembaga yang berhak melakukan penyadapan harus segera direalisasikan.

Saat ini, lembaga yang memiliki alat sadap sekaligus kewenangan untuk menyadap adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, kata dia, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki alat sadap tapi tidak memiliki kewenangan penyadapan. (da)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...